Pelayanan Siswa Kurang Mampu

  1. surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial dan kantor kelurahan/ kecamatan setempat
  2. kartu Identitas (KTP) dan kartu keluarga
  3. Fotocopy Rapor
  4. Mengisi formulir yang di sediakan petugas

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan, petugas menerima dan menelaah permohonan, jika persyaratan lengkap , petugas memproses permohonan, jika syarat tidak tersedia, petugas akan memberitahukan kepada pemohon
  3. Mengumpulkan dan mengelompokkan usulan sesuai persyaratan serta menyampaikan kepada sekretariat
  4. Sekeretaris mengajukan dokumen untuk diproses Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Pemohon menunggu proses dikeluarkan persetujuan usulan penerimaan bantuan

Proses selambat lambatnya 1 (Satu) hari kerja setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Siswa Miskin

kotak saran, pengaduan secara langsung dengan petugas pengaduan yang ada,e lapor melalui website dinas pendidikan dan kebudayaan dan sosial media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store